Catat! Bakal Caleg dengan Pekerjaan Ini Wajib Mundur, Ada ASN dan Kades
Ilustrasi Pemilu 2024-DOK-raselnews.com
2. wakil kepala daerah
3. aparatur sipil negara
4. prajurit Tentara Nasional Indonesia.
BACA JUGA:KPU Hanya Beri Waktu 13 Hari Bagi Parpol Ajukan Balon DPRD
5. anggota Kepolisian
6. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. kepala desa
8. perangkat desa
9. anggota badan permusyawaratan desa
BACA JUGA:KPU RI Tetapkan Rutan Manna Sebagai TPS Khusus
10. anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir
11. Penyelenggara Pemilu
12. panitia pemilihan kecamatan
13. panitia pemungutan suara
BACA JUGA:Aaahai.....Oknum PNS Dinas Perpustakaan Seluma dan Oknum PNS KPU Seluma Digerebek
Sumber: