Catat! Bakal Caleg dengan Pekerjaan Ini Wajib Mundur, Ada ASN dan Kades

Catat! Bakal Caleg dengan Pekerjaan Ini Wajib Mundur, Ada ASN dan Kades

Ilustrasi Pemilu 2024-DOK-raselnews.com

14. panitia pemilihan luar negeri

15. panitia pengawas Pemilu kecamatan

16. panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan 126.581 Pemilih Sementara Pemilu 2024, Berikut Sebarannya

Siapa yang berhak menandatangani surat surat pengunduran diri dan kapan surat diserahkan?

Pasal 14
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas
dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

BACA JUGA:Kerusakan Jaringan, Pesawat Citilink Bengkulu-Jakarta Gagal Berangkat

(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan

BACA JUGA:Viral Kisah Perempuan Gagal Menikah Karena Orang Ketiga, Padahal Sudah Tunangan

b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan
rancangan DCT.

BACA JUGA:Akibat Sering Diguncang Gempa, Bengkulu Disebut Rentan Kiamat, Benarkah? Ini Penyebab dan Penjelasannya

(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Pasal 15

Sumber: