BREAKING NEWS: Dokumen Pengajuan Bakal Caleg Milik 2 Parpol Dikembalikan KPU Kaur, Satu Diterima
Komisioner KPU Kaur saat menunggu parpol yang mengajukan bacalegnya untuk Pemilu 2024-julianto-raselnews.com
RASELNEWS.COM, KAUR - Dua dari tiga dokumen partai politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU Kaur Kamis (11/5/2023) dikembalikan tim kelompok kerja (Pokja) KPU Kaur lantaran belum lengkap.
Akibatnya kotak berisikan dokumen caleg itu kembali dibawa pulang untuk diperbaiki. Kedua Parpol yang belum lengkap itu yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Nasional Demokrat (Nadem).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: PDIP Serahkan Nama Bacaleg ke KPU Kaur, 2 Politisi Senior Tak Masuk Daftar
Sementara dari PDI Perjuangan diterima untuk proses lebih lanjut. "Dari 3 parpol yang mendaftar hari ini Kamis (11/5/2023), Partai Nasdem dan Hanura terpaksa kita kembalikan untuk dapat kembali diperbaiki. Sementara PDI Perjuangan sudah memenuhi standar," kata Ketua KPU Kaur, Yuhardi, S.IP, MH.
Komisioner KPU Kaur Irpanadi, S.I.Kom, menambahkan, hasil proses pemeriksaan sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 dan petujuk juknis.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Seleksi CPNS 2023 Segera Digelar, Cek Passing Grade dan Cara Pendaftarannya
Di mana, didapati satu partai yang lengkap dokumennya baik itu yang diupload di aplikasi Sistem Infomasi Pencalonan (Silon) maupun yang dokumen aslinya persyaratan yang disampaikan ke KPU Kaur.
"Nasdem dan Hanura itu kita kembalikan karena proses upload data bakal calon persyaratannya di silon itu belum selesai sehingga belum bisa kita buka dan periksa terkait dengan dokumen-dokumen yang wajib mereka sampaikan," sebut Irpan.
BACA JUGA:Hary Tanoe Perkenalan Ustaz Yusur Mansyur Sebagai Caleg Perindo, Nitizen: Uangnya Dari Manaaa?
Irpan menyebut dokumen-dokumen yang wajib mereka sampaikan melalui silon secara digital juga belum lengkap.
Begitu juga dengan berkas secara fisik. Karena itulah, pengajuan pendaftaran bacaleg Partai Nasdem dan Partai Hanura belum bisa diterima.
Tapi parpol ini diberikan kesempatan untuk menyelesaikan hingga Minggu, 14 Mei 2023 paling lambat pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Syarat Caleg Pemilu 2024, Usia Minimal 21 Tahun, Mantan Napi Wajib Serahkan 3 Dokumen Ini
"Untuk PDI Perjuangan seluruh dokumen persyaratan baik melalui digital maupun fisik KPU sudah lengkap," ungkap Irpan. (jul)
Sumber: