BAPERAN! Kades Gunung Kayo Pecat Kadus Pejayo Usai Komentari Seleksi Perangkat Desa di FB

BAPERAN! Kades Gunung Kayo Pecat Kadus Pejayo Usai Komentari Seleksi Perangkat Desa di FB

Tangkapan Layar Komentar Kadus Pejayo yang diduga membuatnya dipecat oleh Kades Gunung Kayo-Istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kepala Dusun (Kadus) Pejayo, Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten BENGKULU SELATAN, Pahrudin secara mendadak diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian dilakukan Kades Gunung Kayo, Riskan Hamdani berdasarkan SK Nomor 25 Tahun 2023 tertanggal 16 Mei 2023.

BACA JUGA:Gagal di Pilkada Seluma, Mantan Cawabup Daftar Pilkades

Pemecatan Pahrudin lantaran diduga sang Kades baperan usai membaca komentar Pahrudin soal pengumuman seleksi perangkat desa yang diunggah Pemdes Gunung Kayo melalui akun FB @@pemdes gnkayo pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 13.05 WIB.

Di hari yang sama, unggahan itupun dikomentari Pahrudin.

BACA JUGA:Kemelut Pilkades Jawi: PK Didi Aryanto Ditolak, Yendra Dilantik Kades

Yang sebenarau sajau, mun sekedar dibuat pormalitas nidau pulau endak dibuka untuk umum, masyarakat sudah tahu semuanya, jangan buat malu desa kitau yg kitau cintai ini...sy sekedar memberi masukan positif ini pengalaman yg sudah kita lalui...kasarau ngicik jangan pakai uang cari perangkat desa yg berkualitas, ber intregritas tinggi, beradap bukan sekedar berilmu.... SALAM CINTA GUNUNG KAYO...????????????,” demikian komentar Pahrudin dengan akun @pahrudin pak mieko.

BACA JUGA:Catat! Bakal Caleg dengan Pekerjaan Ini Wajib Mundur, Ada ASN dan Kades

Komentar Kadus Pejayo inipun mendapat reaksi jempol dari warganet. "mantap dan terimakasih atas masukannya pak Kadus, mudah mudahan panitia mendengarkan apa masukannya, untuk gunung Kayo yang lebih baik ????," ujar akun @noprizal rizal.

Namun tidak untuk Kades Gunung Kayo. Sang Kades baperan usai membaca komentar itu dan esok harinya Selasa (16/5/2023) mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap Pahrudin selaku Kadus Pejayo.

BACA JUGA:Gaji Kades dan Perangkat 27 Desa di Seluma Belum Dibayar

Dugaan pemecatan karena komentar terungkap dalam SK Pemecatan Pahrudin. Di mana, pertimbangan Kades menyatakan bahwasanya berdasarkan keputusan Kades Gunung Kayo Nomor 02 Tahun 2023, Kadus Pejayo tidak bisa membantu dalam penyelenggaraan Pemdes.

Kadus Pejayo telah memberikan dampak negatif untuk instansi Pemdes Gunung Kayo pada media sosial ataupun secara langsung.

BACA JUGA:Kades Muara Tetap Diadukan Yayasan PAUD Nur Hidayah ke Polres Kaur

Sumber: