Tolak Hubungan Badan, Suami Robek Kemaluan Istri, Pelaku: Bulan Ramadan Nol Jatah, Nggak Mungkin Tahan Aku

Tolak Hubungan Badan, Suami Robek Kemaluan Istri, Pelaku: Bulan Ramadan Nol Jatah, Nggak Mungkin Tahan Aku

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan-istimewa-raselnews.com

Pelaku terancam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (red)

Sumber: