Pencairan Gaji 13 Pensiunan Mulai 5 Juni, Berikut 7 Syarat dari PT Taspen

Pencairan Gaji 13 Pensiunan Mulai 5 Juni, Berikut 7 Syarat dari PT Taspen

ilustrasi pencairan gaji 13 pensiunan-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pencairan gaji 13 bagi pensiunan akan dimulai 5 Juni 2023. Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Hanya saja PT Taspen selaku pihak penyalur gaji 13 khusus pensiunan ini memberlakukan persyaratan yang harus dilengkapi pensiunan.

7 syarat pencairan gaji 13 pensiunan adalah:

BACA JUGA:Waduh...Mulai Besok 1 Juni 2023, HET LPG 3 Kg di Provinsi Bengkulu Naik, Kaur Tertinggi

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembayaran (FPP)

2. Fotokopi SK Pensiun

3. SKPP yang dikeluarkan dan disahkan oleh KPPN atau Pemda

BACA JUGA:Nasib PPPK Nakes Seluma, Belum Terima Gaji, Ini Kata Kepala Badan Keuangan Daerah

4. Fotokopi Kartu tanda penduduk (KTP)

5. Fotokopi buku rekening

6. Pasfoto suami dan istri ukuran 3x4 (2 lembar)

7. Fotokopi NPWP

BACA JUGA:Gaji ke 13 Segera Cair, ASN Siap Siap Cek Rekening, Pemkab Kaur Siapkan Anggaran Rp 15 Miliar, Honorer?

PT Taspen mensyaratkan 7 dokumen dalam pencairan gaji 13 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam administrasi kepegawaian.

Di sisi lain, kepastian pembayaran gaji 13 pensiunan ini setelah Kementerian Keuangan menyebut jika per 5 Juni 2023 kementerian dan lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) Gaji 13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN.

BACA JUGA:Modal KTP dan HP, Pinjaman Non KUR di Livin by Bank Mandiri 2023 Bisa Anda Dapatkan

"SPM gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni). Sebab tanggal 1-4 kan libur," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto

Pemberian gaji 13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Gaji 13 diberikan untuk membantu para PNS dalam biaya pendidikan anak-anak mengingat Juni merupakan bulan penerimaan peserta didik baru atau PPDB.

BACA JUGA:ANTI RIBET! Pengajuan KUR BRI 2023 Rp35 Juta Bisa Daftar Online

Gaji 13 yang dibayarkan sama dengan gaji atau pensiun ditambah tunjangan yang melekat.

Baik itu tunjangan keluarga, jabatan struktrual/fungsional/umum dan tunjangan pangan), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

"Anggaran gaji 13 kurang lebih sama dengan THR. Sebab jumlah hitung-hitungnya sama," kata Tri.

BACA JUGA:KUR BRI Plafon Rp10 Juta Angsuran Rp 300.000, Usaha Baru Dipersilakan, Simak Cara Pengajuannya

Untuk membayar THR 2023 disiapkan anggaran di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

Pensiunan PNS juga menerima gaji 13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun. Pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (red)

Sumber: