Nasib PPPK Nakes Seluma, Belum Terima Gaji, Ini Kata Kepala Badan Keuangan Daerah

Nasib PPPK Nakes Seluma, Belum Terima Gaji, Ini Kata Kepala Badan Keuangan Daerah

SERAHKAN : Bupati Seluma menyerahkan SK PPPK Nakes beberapa waktu lalu-Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Seluma belum menerima gaji.

Padahal mereka sudah mulai melaksanakan tugas terhitung sejak menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma pada Senin (8/5/2023)lalu.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati mengatakan  anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Nakes sudah tersedia.

Ada 193 orang PPPK nakes yang sudah siap dibayarkan gajinya.

Sumiati mengatakan, pembayaran gaji ASN yang tediri dari PNS dan tenaga PPPK tergantung usulan OPD masing-masing.

BACA JUGA:Kisah Sedih Sang Suami, Istri dan Anak Meninggal Saat Lahiran, Petugas Puskesmas Disebut Lalai

BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Layanan Pembelian Motor Listrik, Harga Subsidi, Ini Syarat dan Orang Yang Berhak Dapat

"Kami tidak menghambat atau menunda gaji nakes PPPK yang baru menerima SK. Karena gaji dibayarkan berdasarkan usulan surat perintah membayar (SPM) yang disampaikan oleh OPD masing-masing. Untuk nakes PPPK tentunya SPM dari Dinas Kesehatan," tegas Sumiati.

Sumiati mengatakan setiap usulan proses pembayaran dan pencairan anggaran yang masuk ke BKD akan langsung diselesaikan.

BACA JUGA:Heboh, Video Murid SDN 4 Kaur Belajar Tanpa Kursi, Kepala Dinas Pendidikan Kaur Langsung Bertindak, Tenyata...

BACA JUGA:4 Shio Paling Mujur Awal Juni, Rezeki Mengalir Dari Segala Penjuru, Ada Yang Kaya Mendadak

Asalkan memenuhi kelengkapan persyaratan. "Nah sampai saat ini kami memang belum menerima usulan pembayaran gaji nakes PPPK di Kabupaten Seluma yang baru saja SK itu," tegas Sumiati lagi.

Sementara itu, dari informasi yang didapat sebanyak 193 nakes PPPK ini belum menerima gaji.

Karena mereka masih menunggu surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Yang dikeluarkan oleh OPD tempat nakes tersebut bekerja.

Sumber: kepala bkd seluma