Banyak Yang Belum Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Terbaru, Tahunan dan Lima Tahunan

Banyak Yang Belum Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Terbaru, Tahunan dan Lima Tahunan

Cara menhitung pajak kendaraan terbaru tahun 2023 -Istimewa/ raselnews.com-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Cara menghitung besaran pajak mobil untuk tahun 2023 terbaru dapat dilakukan dengan memperhatikan jenis pajak, baik itu pajak tahunan maupun pajak per lima tahun. Berikut ini adalah cara menghitung keduanya:

1. Pajak Tahunan:

Pajak tahunan dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Di bawah ini adalah cara menghitung pajak tahunan untuk mobil biasa:

BACA JUGA:5 Tips Membeli Mobil Bekas, Pemula Wajib Tahu, Dijamin Tidak Akan Merugi

BACA JUGA:Peluang Bisnis Jual Beli Mobil Bekas di Bengkulu, Dijamin Untung Besar, Ini Kelebihannya

a. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
b. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 10% dari harga jual mobil
c. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jaya): Rp143.000

d. Biaya administrasi disway.id/listtag/61692/tnkb">TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp100.000
e. Biaya administrasi dan penerbitan disway.id/listtag/4513/stnk">STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Rp50.000 + Rp200.000

BACA JUGA:Sejarah Lengkap Penemuan Benua Antartika, Benua Terluas Nomor Lima di Dunia, Suhunya Paling Dingin Sejagat

BACA JUGA:Berdiam di Rumah Sambil Jaga Anak, Cuan Mengalir Tiada Henti, Ini Peluang Bisnis Rumah Cocok untuk IRT

Contoh: Jika NJKB mobil (misalnya, Daihatsu Xenia) adalah Rp100.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

 PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
 BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000

BACA JUGA:6 Manfaat Berenang Bagi Anak yang Wajib Diketahui Ibu Muda, Semuanya Baik Untuk Perkembangan dan Kesehatan

BACA JUGA:Terbukti! Saldo DANA Gratis Rp 400.000 Masuk Dari Aplikasi Ini, Begini Cara Mainnya
 

Total Pajak Tahunan (tahun pertama) = PKB + BBN KB + SWDKLLJ + Biaya administrasi TNKB + Biaya administrasi STNK = Rp2.000.000 + Rp10.000.000 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp200.000 + Rp50.000 = Rp12.493.000

Untuk tahun-tahun selanjutnya, hanya perlu menghitung PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja:

BACA JUGA:DCS Anggota DPRD Bengkulu Selatan di Pemilu 2024 Berubah, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Ingin Anak Sehat dan Pintar? Saran Dokter: Ini Lima Vitamin Baik untuk Daya Tahan Tubuh dan Perkembangan Otak

 Total Pajak Tahunan (tahun-tahun selanjutnya) = PKB + SWDKLLJ + Biaya administrasi = Rp2.000.000 + Rp143.000 + Rp50.000 = Rp2.193.000

2. Pajak 5 Tahunan:

Pajak mobil per lima tahun berbeda pada tahun kelima, di mana pemilik kendaraan harus membayar pajak seperti tahun kedua hingga keempat, ditambah biaya perpanjangan STNK karena dokumen ini memiliki masa berlaku. Berikut perhitungannya:

Sumber: dikutup dari berbagai sumber terpercaya