DCS Anggota DPRD Bengkulu Selatan di Pemilu 2024 Berubah, Berikut Daftarnya

DCS Anggota DPRD Bengkulu Selatan di Pemilu 2024 Berubah, Berikut Daftarnya

Parpol Peserta Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD BENGKULU SELATAN di Pemilu 2024 berpeluang besar berubah.

Berdasarkan Pengumuman KPU Bengkulu Selatan Nomor : 211/PL.01.4-Pu/1701/2023 yang disahkan 18 Agustus 2023, total ada 317 DCS Anggota DPRD Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Bendahara DPD PAN Bengkulu Selatan Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Dari 18 partai politik (parpol) nasional, hanya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak memiliki satupun calon

Sementara 7 parpol memiliki 25 daftar calon sementara yang tersebar di 3 dapil. 10 parpol lainnya memiliki DCS dengan jumlah kurang dari 25 orang.

Bahkan ada parpol memiliki caleg hanya satu orang saja. "Ya, kemungkinan DCS berubah memang ada. Sebab sudah ada beberapa parpol yang berkoordinasi. Perubahan salah satunya karena ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia," sebut Anggota KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari SE.

BACA JUGA: Larangan ASN di Medsos Selama Pemilu 2024: Like, Komen, Share dan Foto Bareng

KPU jelas Edvan, memang memberi kesempatan bagi parpol untuk mengubah nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) caleg. Hal itu sebagaimana diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 51 ayat ayat 4 menyatakan, selain kegandaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti dalam hal Bakal Calon:

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Ribuan Warga Bengkulu Selatan Belum Rekam Data KTP Elektronik, Ini Rincian Datanya

a. Mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon;

b. Meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang; dan/atau

c. Diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

BACA JUGA:Double Job! 8 Pengawas Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Terancam, Berikut Daftarnya

Sumber: