Banyak Yang Belum Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Terbaru, Tahunan dan Lima Tahunan

Banyak Yang Belum Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Terbaru, Tahunan dan Lima Tahunan

Cara menhitung pajak kendaraan terbaru tahun 2023 -Istimewa/ raselnews.com-raselnews.com

BACA JUGA:Cocok Ditanam di Rumah, 5 Tanaman Hias Bisa Mengurangi Polusi Udara, Udara Dijamin Bersih

BACA JUGA:Ibu Muda Wajib Tahu! Ini Lima Rekomendasi Diapers Terbaik Bayi, Anti Lecet dan Aman

 SWDKLLJ: Rp143.000
 PKB: 2% dari nilai jual mobil
 Biaya administrasi: Rp50.000
 Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
 Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
 Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

BACA JUGA:BANDEL! Pemkab Ancam Segel 24 Tambak Udang di Kaur, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Dandim 0408 BS-Kaur Resmikan Pompa Air Canggih Hidram Tanpa Listrik

Contoh: Jika Anda membayar pajak pada tahun kelima, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

 PKB = 2% dari nilai jual mobil (misalnya, Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000)
 Total Pajak 5 Tahunan (tahun kelima) = PKB + SWDKLLJ + Biaya administrasi + Biaya pengesahan STNK + Biaya penerbitan STNK + Biaya administrasi TNKB = Rp2.000.000 + Rp143.000 + Rp50.000 + Rp50.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp2.543.000

BACA JUGA:Dampak Positif Market Palace, Pelaku UMKM Wajib Tahu, Transaksi Lebih Aman, Ini Alasannya

BACA JUGA:Honda Luncurkan Skutik New Honda Giorno Plus 125 Tanpa Rangka eSAF, Cocok Kaum Hawa, Harganya?

Untuk tahun-tahun sebelumnya (tahun kedua hingga tahun keempat), Anda hanya perlu menghitung PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.(red)

Sumber: dikutup dari berbagai sumber terpercaya