Gaji 13 Cair, Kepala BPKAD Kaur: Segera Ajukan SPM!

Gaji 13 Cair, Kepala BPKAD Kaur: Segera Ajukan SPM!

ilustrasi gaji 13 PNS-istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pembayaran gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab KAUR sudah bisa dicairkan sejak Kamis (8/6).

Untuk itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Kaur diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13.

BACA JUGA:Heboh, Video Murid SDN 4 Kaur Belajar Tanpa Kursi, Kepala Dinas Pendidikan Kaur Langsung Bertindak, Tenyata...

Sebab proses pencairan gaji ke 13 ASN ini baru bisa dilakukan setelah OPD menyampaikan pengajuan SPM.

“Sejak hari ini (kemarin) kami sudah menerima pengajuan pencairan gaji ke-13.

Kami minta kepada masing-masing OPD agar segera mengajukan SPM untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” kata Kabid Perbendaharaan BKAD Kaur Rusyaidi SE.

BACA JUGA:Catat..! Baru Enam Lokasi Tambang Galian C Berizin, Selebihnya Ilegal, Ini Kata Kepala BKD Kaur

Pemkab Kaur sendiri menyiapkan anggaran telah tersedia sekitar Rp 15 miliar.

“Tidak ada lagi alasan OPD belum mengajukan SPM. Jadi segera diajukan karena ASN tentu sangat menunggu pencairan gaji 13 ini,” terangnya.

BACA JUGA:DPRD Kaur Minta Awasi Pupuk dan Percepat Jalan Dua Jalur

Sebagaimana diketahui gaji 13 akan diterima 2.920 PNS dan 206 PPPK sesuai ketentuan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

BACA JUGA:5 Kabupaten di Bengkulu Tertinggi Kasus Stunting: Kaur Terendah, Bengkulu Selatan?

“Besaran gaji 13 ini satu bulan gaji dan kalau untuk 50 persen TPP kami masih menunggu petunjuk selanjutnya,” ungkapnya. (jul)

Sumber: