Ada SPBU Curang? Hubungi Nomor Ini dan Pasti Ditindaklanjuti, Nih Buktinya
Petugas salah satu SPBU di Bengkulu melayani pembeli BBM bersubsidi-dok-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tindakan tegas dilakukan Pertamina terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran.
Masyarakat pun diminta untuk turut serta mengawasi. Jika ditemukan pelanggaran dan itu terbukti, Pertamina dipastikan menindak sesuai aturan yang berlaku.
EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Zibali Hisbulmasi mengatakan pemberian sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi SPBU yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Pertamina Sanksi 4 SPBU Bengkulu, Satu di Kaur, Mukomuko Paling Berat
Ia pun meminta agar masyarakat melapor ke nomor 135 jika menemukan adanya petugas SPBU yang melakukan pelanggaran, termasuk membeli bbm secara berlebih atau pengunjal.
"Kalau menemukan bisa melapor ke nomor telpon 135," tegas Zibali.
Bukan hanya SPBU, sejauh ini sebut Zibali ada beberapa nopol kendaraan yang sudah diblock Pertamina karena kedapatan bermain curang.
Sebelumnya, Pertamina akhirnya memberikan sanksi kepada 4 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Provinsi Bengkulu.
4 SPBU tersebut tersebar di 4 kabupaten dan kota. Yakni Kabupaten Kaur, Kota Bengkulu, Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko.
Sanksi yang dijatuh cukup berat. Pertamina tidak akan menyalurkan bbm subsidi yakni bio solar dan pertalite.
4 SPBU di Provinisi Bengkulu yang disanksi Pertamina sebagai berikut:
BACA JUGA:Waspada! Uang Palsu Beredar di Bengkulu Selatan, SPBU Kutau Jadi Korban
1. SPBU 2438936 Kabupaten Kaur, diberikan pembinaan berupa penghentian BBM Solar JBT & Pertalite JBKP selama perbaikan CCTV.
2. SPBU 2438205 Kota Bengkulu, diberikan pembinaan berupa penggantian selisih harga keekonomian solar JBT dan penghentian BBM solar JBT selama 21 hari kalender. Pelanggaran berupa pencacatan Nopol/QR tidak sesuai kendaraan.
BACA JUGA:Hendak Isi BBM, Bus AKAP Tabrak Karyawan SPBU Hingga Tewas
3. SPBU 2439129 Kabupaten Rejang Lebong diberikan pembinaan berupa Penghentian BBM Pertalite JBKP selama 15 hari kalender. Pelanggaran karena penyaluran Pertalite JBKP tanpa surat rekomendasi.
Sumber: