TERBARU! KPU Tetapkan Usia Maksimal KPPS 50 Tahun di Pemilu 2024

TERBARU! KPU Tetapkan Usia Maksimal KPPS 50 Tahun di Pemilu 2024

10 Mantan Napi Jadi Caleg DPRD Bengkulu Selatan-dokumen-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah syarat usia maksimal bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pemilu 2024 menjadi 50 tahun dari sebelumnya 55 tahun.

Kasus kematian 894 anggota KPPS pada pemilu sebelumnya menjadi catatan dan pelajaran penting bagi KPU.

BACA JUGA:Kebutuhan Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Berkurang

Apalagi menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sejumlah lembaga termasuk Komnas HAM, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenkes, melakukan riset terkait kematian anggota KPPS di Pemilu 2019.

"Rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi," sebut Hasyim.

BACA JUGA:Ini Kata DPRD Soal Seleksi KPPS dan Pantarlih di Bengkulu Selatan

KPU juga mengaku untuk anggota badan ad hoc kpu yang sakit tidak memiliki desain anggaran untuk asuransi.

KPU hanya menyiapkan anggaran santunan badan adhoc KPU di Pemilu 2024.

BACA JUGA:BERSIAP! KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.207 KPPS di Pemilu 2024, Simak Syaratnya

Di mana untuk santunan meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta

Santunan diberikan saat ada kejadian menimpa. (red)

Sumber: