Diduga Edarkan Obat Obatan Secara Ilegal, Pria Asal Seluma Ditangkap Pilisi, Ditemukan 2.390 Butir Samcodin
OBAT: Diduga edarkan obat obatan secara ilegal pria asal seluma dibekuk polisi-Ahmad Fauzan-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Diduga mengedarkan obat obatan secara ileggal, EK (33) disway.id/listtag/67/pria">pria asal SELUMA, tepatnya warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupeten SELUMA, Bengkulu ditangkap disway.id/listtag/91/polisi">polisi.
EK diduga sebagai pengedar pil samcodin. Obat obatan itu dijual oleh EK kepada para pemuda untuk dikonsumsi agar mendapatkan efek memabukkan.
BACA JUGA:Permintaan Bocah Perempuan Ini Tak Diduga, Pelayan Toko Menangis Haru
Dari tangan EK polisi berhasil mengamankan barang bukti 2.390 butir pil Samcodin dan uang Rp 1 juta.
Kronologis penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada pengedar obat obatan jenis pil samcodin akan melakukan transaksi.
Polisi kemudian langsung bergerak menuju lokasi sebagaimana informasi yang diterima.
BACA JUGA:UNIK! Aktivitas Warga 3 Desa di Madura Ini Semua di Atas Pasir, Mulai dari Tidur Hingga Melahirkan
BACA JUGA:Waduh! 1.781 Calon PPPK Diblokir BKN, Tak Bisa Lagi Ikut Seleksi, Ternyata Ini Penyebabnya
Setibanya di Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, polisi melihat EK, pria asal Seluma yang sedang duduk di depan sebuah warung.
Diduga EK hendak mengedarkan obat obatan secara ilegal dan sedang menunggu pembeli.
Polisipun langsung melakukan penangkapan, setelah digeledah, awalnya polisi hanya menemukan 70 butir pil samcodin yang diduga hendak diedarkan oleh EK kepada calon pembeli.
BACA JUGA:Kencing dan Kotoran Kucing Tidak Najis? Simak Jawaban Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:TERLALU! Sudah Lulus, 1.781 Calon PPPK 2022 Pilih Mundur, BKN: Nama Mereka Kita Blokir
Sumber: wakapolres seluma