Ingin Dapat Modal Usaha Rp 50 Juta Tanpa Agunan, KUR BSI Khusus Petani Solusinya, Ini Kata Gubernur Bengkulu

Ingin Dapat Modal Usaha Rp 50 Juta Tanpa Agunan, KUR BSI Khusus Petani Solusinya, Ini Kata Gubernur Bengkulu

Gubernur Bnegkulu Rohidin Mersyah-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - disway.id/listtag/512/petani">Petani di Provinsi Bengkulu yang ingin mendapatkan modal usaha tidak perlu bingung.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) diap memberikan solusi kepada petani.

KUR BSI khusus petani ini akan diberikan kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Maksimal pinjaman yang bisa diajukan Rp50 juta dengan ketentuan bunga hanya 6 persen pertahun.

BACA JUGA:BKN Umumkan Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Linknya di Sini

BACA JUGA:Miris, Mayoritas Gazebo Pantai Pasar Bawah Rusak Parah, Pengunjung Harus Waspada bangunan Bisa Saja Runtuh

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan akses modal usaha kepada para petani. 

Petani bisa mendapatkan modal usaha dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Syari'ah Indonesia (BSI) dengan mengimplementasikan keterlibatan koperasi desa setempat.

BACA JUGA:Hasil Pilkades Draw, Dua Cakades Nanjungan Siap Siap, Ini Kata Sekretarias DPMD Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kontrak PPPK Guru Tidak Akan Diperpanjang, Ini Caranya Jika Ingin Tetep Bekerja, Jangan Sesekali Melanggar

"Dua tahun lalu status hutan lindung telah kita turunkan menjadi hutan sosial kemasyarakatan, sehingga petani bisa menanam kopi di lahan tersebut dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Kini kita optimalkan lagi dalam hal permodalan," kata Gubernur.

Menurut Gubernur, permodalan dan pendampingan telah dilakukan kepda koperasi  di Rejang Lebong.

Dengan pendampingan pihak koperasi sejak awal 2023, Petani Kopi Desa Tebat Pulau telah berhasil mengirimkan 2 kali kopi Robusta ke PT. Mayora Group masing-masing sebanyak 8 ton lebih.

BACA JUGA:Tuntutan Ganti Rugi Belum Selesai Ditindaklanjuti, Dinas PUPR Minta Bantuan Jaksa, Apakah Masuk Ranah Pidana?

Sumber: gubernur bengkulu dan kepala bsi area bengkulu