BKN Umumkan Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Linknya di Sini

BKN Umumkan Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Linknya di Sini

ilustrasi seleksi tes psikologi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028-Istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis.

Pengumuman pembatalan itu melalui surat nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Hasil Pilkades Draw, Dua Cakades Nanjungan Siap Siap, Ini Kata Sekretarias DPMD Bengkulu Selatan

Peserta dapat mengeceknya melalui tautan https://www.bkn.go.id/pengumuman-pembatalan-kelulusan-peserta-seleksi-pppk-tenaga-teknis-bkn-ta-2022/.

Diketahui, Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah mencapai tahap penetapan nomor induk PPPK atau NI PPPK.

Sebelum melewati proses ini, BKN telah mengimbau pelamar diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH. Bila tidak, calon PPPK dianggap mengundurkan diri.

BACA JUGA:Kontrak PPPK Guru Tidak Akan Diperpanjang, Ini Caranya Jika Ingin Tetep Bekerja, Jangan Sesekali Melanggar

Imbauan itu salah satunya diumumkan dalam akun Instafram @bkngoidofficial, Kamis (15/6/2023).

"#SobatBKN, bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA. 2022 yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai kelengkapan dokumen PPPK, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri/tidak memenuhi syarat dan dibatalkan status kelulusannya,” terang BKN dalam unggahannya.

BACA JUGA:Tuntutan Ganti Rugi Belum Selesai Ditindaklanjuti, Dinas PUPR Minta Bantuan Jaksa, Apakah Masuk Ranah Pidana?

Untuk diketahui PPPK, pengisian daftar riwayat hidup telah berlangsung sejak 23 Mei sampai dengan 8 Juni 2023 melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN masing-masing pelamar.

Bila sampai batas waktu tersebut tak kunjung melengkapi dokumen maka peserta dianggap mengundurkan diri.

BKN melalui pengumuman nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 BKN juga telah menginformasikan bahwa ada dua orang pelamar yang dianggap mengundurkan diri sebagai calon PPPK teknis BKN 2022.

BACA JUGA:Keluarga Tak Perlu Khawatir, 166 JCH Seluma Dalam Kondisi Sehat, Pelaksanaan Umroh Sudah Selesai

Kedua peserta tersebut dibatalkan kepesertaannya sehingga tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

BKN juga mewarning peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pun akan mendapatkan sanksi berupa pembatalan kelulusan sebagai anggota PPPK.

BACA JUGA: Raih ISO 22301, Bank Mandiri Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis Berstandar Internasional dan Prinsip ESG

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” tegas BKN.

Di samping itu, BKN juga sudah memperbarui data penetapan nomor induk seleksi PPPK formasi 2022.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini progres penetapan NI seleksi PPPK 2022 menurut data BKN per 12 Juni 2023.

Sumber: