Syarat Terbaru KUR Bank Mandiri 2023 Plafon Rp100 Juta

Syarat Terbaru KUR Bank Mandiri 2023 Plafon Rp100 Juta

Cara Pinjam Uang Rp 1 Miliar di Bank Mandiri Tanpa Jaminan Apapun, Simak Syaratnya-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Bank Mandiri menjadi salah satu bank yang diberikan tugas dalam menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) di tahun 2023.

Berbagai plafon disediakan. Namun dalam artikel ini, khusus KUR Bank Mandiri dengan palfon Rp100 juta.

Hal ini perlu diketahui calon debitur agar lebih mudah mengajukan pinjaman dengan cara mengetahui syarat dan angsurannya.

BACA JUGA:Melalui Kopra dan Livin’ Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik

Pinjaman kredit KUR Mandiri 2023 bisa diajukan dengan plafon Rp100 juta atau lebih sesuai kebutuhan peminjam uang.

Anda juga bisa mengajukan pinjaman Rp1 juta, Rp50 Juta hingga lebih untuk mendapat modal baru dari KUR Mandiri.

Perlu diketahui, ada beberapa jenis KUR Mandiri 2023.

1. KUR Super Mikro

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk:

BACA JUGA: Raih ISO 22301, Bank Mandiri Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis Berstandar Internasional dan Prinsip ESG

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

- Suku bunga 3 persen per tahun

2. KUR Mikro

Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu:

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan

BACA JUGA:KEREN! Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

- Suku bunga:

  * Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;

  * Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;

  * Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;

  * Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

3. KUR Kecil

Dengan limit kredit di atas Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu:

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Sumber: