Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Berapapun Punya Mobil Bebas
pajak progresif akan dihapuskan-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Kendaraan Anda Mati Pajak? Buruan, 11 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan, Termasuk Bengkulu
Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%.
BACA JUGA:Bimbing Desa Taat Pajak, Kejari Bengkulu Selatan Dapat Penghargaan
Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan. (red)
Sumber: