Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Berapapun Punya Mobil Bebas

Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Berapapun Punya Mobil Bebas

pajak progresif akan dihapuskan-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Kendaraan Anda Mati Pajak? Buruan, 11 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan, Termasuk Bengkulu

Mobil Keempat

    PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
    SWDKLLJ: Rp 150.000
    Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%.

BACA JUGA:Bimbing Desa Taat Pajak, Kejari Bengkulu Selatan Dapat Penghargaan

Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan. (red)

Sumber: