Untuk Korban PHK! Pinjam KUR Bank Mandiri Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Simak Syaratnya

Untuk Korban PHK! Pinjam KUR Bank Mandiri Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Simak Syaratnya

KUR Bank Mandiri korban PHK-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Beberapa perusahaan saat ini masih mengurangi karyawan dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak Covid-19 beberapa waktu lalu.

Mereka yang tidak siap, pastinya bingung. Apalagi uang PHK alias pesangon yang diterima belum mencukupi untuk dijadikan modal usaha.

Namun, hal itu bisa diatasi. Pemeritah melalui Bank Mandiri sudah menyiapkan kredit usaha rakyat (KUR) untuk karyawan yang di-PHK melalui KUR Mikro dengan limit Rp10 juta hingga Rp100 juta.

BACA JUGA: Mandiri Sahabatku Lahirkan Wirausaha Potensial dari Pekerja Migran Indonesia

KUR ini dengan mudah didapat karena tanpa agunan tambahan.

Diketahui, KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.


KUR ini menjadi program pemerintah dengan tujuan yakni meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah, dan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA:Ternyata Hanya 8 Jenis Usaha Prioritas Penerima KUR di Bank Mandiri

Khusus KUR Mikro, Anda bisa mengajukan pinjaman dengan limit dari Rp10 Juta sampai Rp100 Juta dengan limit angsuran dari 3 tahun hingga 5 tahun.

Perlu dicatat, suku bunga yang diterima yakni:

1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;

2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;

3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;

BACA JUGA:KEREN! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023, Segini Nilainya

4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

KUR Mikro Bank Mandiri ini ditujukan kepada :

1. Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.

Sumber: