Untuk Korban PHK! Pinjam KUR Bank Mandiri Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Simak Syaratnya
KUR Bank Mandiri korban PHK-istimewa-raselnews.com
2. Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.
BACA JUGA:Pinjam KUR Bank Mandiri Plafon Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Cek Cicilannya di Sini
Adapun syarat dokumen KUR Mikro Bank Mandiri
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
3. NPWP untuk limit diatas Rp50 Juta
BACA JUGA:Keren! Bank Mandiri Sabet 10 Penghargaan dari FinanceAsia
4. Copy Kartu Keluarga
5. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)
Syarat tambahan untuk calon debitur yang berasal dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat. (red)
Sumber: