Catat! KIP Kuliah 2023 Berlaku untuk Perguruan Tinggi Swasta, Begini Kriterianya

Catat! KIP Kuliah 2023 Berlaku untuk Perguruan Tinggi Swasta, Begini Kriterianya

Catat! KIP Kuliah 2023 Berlaku untuk Perguruan Tinggi Swasta, Begini Kriterianya-istimewa-freepik.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2023 masih dibuka.

Saat ini, KIP Kuliah masih menerima pendaftaran untuk jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Seperti yang diketahui, KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk siswa yang akan melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

BACA JUGA:Catat! Daftar Universitas Menerima KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri

Hingga kini, KIP Kuliah masih membuka pendaftaran untuk seleksi mandiri di PTN dan PTS.

Berdasarkan jadwal yang dirilis di laman resmi KIP Kuliah, diketahui Seleksi Mandiri PTN sudah dibuka sejak 16 Juni dan akan berakhir pada 7 Oktober 2023.

Sementara itu, Seleksi Mandiri PTS sudah dibuka sejak 23 Juni dan akan resmi ditutup pada 31 Oktober 2023 mendatang.

Bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi di PTS tetapi terhambat dengan kondisi ekonomi, bisa mengajukan KIP Kuliah.

BACA JUGA:KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri: Dapatkan Bansos Rp12 Juta per Semester, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelum mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa sebaiknya mengetahui dan memahami kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut adalah kriteria penerima KIP Kuliah 2023:

1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Anak Petani di Bengkulu Peraih 8 Medali Olimpiade Nasional Akan Difasilitasi KIP

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Vokasi dan diterima di PTN atau PTS di program studi yang sudah terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Selain kriteria umum, terdapat beberapa persyaratan ekonomi yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah:

BACA JUGA:Penyusunan Dokumen SAKIP Harus Diutamakan, Asisten III Setda Kaur: Harus Selesai Tepat Waktu

1. Mahasiswa pemilik KIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK).

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, hingga BPNT.

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

4. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

BACA JUGA:Ingin Daftar PIP dan KIP Kuliah Tahun 2023, Berikut Syaratnya, Pemerintah Siapkan Kuota 30 Juta Penerima

Jika tidak memenuhi keempat kriteria di atas, siswa masih bisa mendaftar dengan menyiapkan bukti penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Kemudian dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan. (red)

Sumber: