7 ASN di Kaur Minta Cerai, 5 Masuk Pengadilan, 2 Proses Mediasi
ilustrasi perceraian -istimewa-freepik
KAUR, RASELNEWS.COM – Tingkat kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab KAUR terbilang masih tinggi.
Tahun ini saja sudah tujuh ASN Kaur mengajukan rekomendasi cerai ke Inspektorat Kaur.
Lima rekomendasi sudah diterbitkan dan perkaranya sudah beracara di Pengadilan Agama Kaur. Sedangkan dua permohonan lagi masih tahap mediasi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kaur Geledah Rumah Mantan Kades Air Jelatang Terkait DD 2018-2020
Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika SE mengatakan, rerata permohonan rekomendasi cerai diajukan ASN perempuan. Dengan beragam alasan. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Inspektorat sudah berupaya melakukan mediasi. Tujuannya agar tidak terjadi perceraian.
Namun sebagian besar mediasi yang dilakukan gagal, karena ASN bersangkutan tetap ngotot ingin bercerai.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penabrak IRT Kaur Terdeteksi, Truk Warna Merah, Kabur Menuju Bengkulu Selatan
"Kami sangat menyanyangkan angka perceraian ASN di Kaur masih cukup tinggi," tuturnya.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah ASN Kaur yang mengajukan rekomendasi cerai tahun ini bertambah lagi. Karena saat ini baru pertengahan tahun.
Harika mengimbau kepada seluruh ASN di Kaur agar berpikir dulu secara matang dan jernih sebelum mengajukan perceraian.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrak Lari, IRT di Kaur Sekarat, Sopir Mobil Kabur
Walaupun perbuatan itu tidak dilarang, namun perceraian bisa berdampak buruk bagi keluarga. Terutama terhadap anak anak, bagi mereka yang sudah memiliki anak. (jul)
Sumber: