PT Lombok Energy Dynamics (LED) Lolos Ancaman Pailit Setelah Usulan Perdamaian Disetujui Kreditor dan PT GBE
PT Lombok Energy Dynamics (LED) Lolos Ancaman Pailit Setelah Usulan Perdamaian Disetujui Kreditor dan PT GBE-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - PT Lombok Energy Dynamics (LED) berhasil menghindari risiko pailit setelah melewati tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Usulan rencana perdamaian yang diajukan oleh perusahaan pembangkit listrik tersebut diterima oleh para kreditor, termasuk PT. Graha Benua Etam (PT. GBE), yang awalnya mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023.
Nomor perkara adalah 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Pada tanggal 8 Maret, PT LED sementara dijatuhi status PKPU.
BACA JUGA:Mobil di Bengkulu Diblokir QR Code Bisa Bertambah, Pertamina Lakukan Penelusuran, Terbukti Melanggar Tindak
Pengadilan Niaga kemudian membentuk Tim Pengurus untuk mengelola kasus ini yang terdiri dari Patriana Purwa dan rekan-rekannya, dengan Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas.
Total utang PT LED pada 27 Juli 2023 mencapai Rp 1,6 triliun, terdiri dari utang preferen Rp 32,2 miliar, utang separatis Rp 677,9 miliar, dan utang konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.
Pada 28 Juli 2023, diadakan rapat kreditur (RK) untuk membahas usulan rencana perdamaian dan melakukan pemungutan suara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Perbaikan Jaringan Tegangan Tinggi, Listrik 11 Wilayah Bengkulu Selatan Padam
Semua kreditor, termasuk PLN, hadir dalam rapat ini. Akhirnya, usulan rencana perdamaian yang diajukan oleh perusahaan yang berutang tersebut disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97% kreditor konkuren.
Dengan demikian, persetujuan untuk usulan rencana perdamaian telah mencapai kuorum sesuai dengan Pasal 281 UU KPKPU.
"Ini berarti 100 persen kreditor separatis telah menyetujui usulan yang diajukan," kata Patriana Purwa.
Putusan homologasi kemudian dibacakan oleh hakim pengawas dalam rapat permusyawaratan majelis.
Taufan Mandala, hakim pengawas, menyatakan bahwa usulan yang telah disetujui harus dilaksanakan.
Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum PT LED merasa bersyukur bahwa perjanjian perdamaian telah disahkan.
Menurutnya, ini berarti PKPU telah berakhir. Perjanjian ini mengikat baik kreditor maupun debitur.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kilogram di Seluma, Pasokan Aman dan Stabil, Tapi Sering Langka, Ternyata Ini Biang Keroknya
Dipa Widjaja juga menyoroti peran penting PT LED dalam pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di Lombok.
Dia mengungkapkan bahwa PT LED adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB dan bahwa berakhirnya PKPU memungkinkan mereka untuk beroperasi seperti biasa.
Dalam konteks ini, PT PLN, sebagai salah satu kreditor, telah menyetujui rencana perdamaian dan mengajukan tagihannya yang akhirnya diselesaikan berdasarkan usulan yang diajukan.
BACA JUGA:Wacana Pembentukan Kabupaten Baru di Bengkulu, Namanya Kabupaten Talmas, Enam Kecamatan Bergabung
Sumber: