BREAKING NEWS: PT CBS Kaur Dituding Ingkar Janji, Warga Desa Ulak Pandan Portal Jalan
PT CBS Kaur Dianggap Ingkar Janji, Warga Desa Ulak Pandan Portal Jalan -julianto-raselnews.com
KAUR, radarselatan.disway.id/listtag/189387/raselnews">RASELNEWS.COM - Puluhan warga Dusun Pematang Salimi, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Selasa (15/8/2023) akhirnya memasang portal pada radarselatan.disway.id/listtag/53814/jalan-desa">jalan desa.
Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS), perusahaan disway.id/listtag/36894/sawit">sawit di Kaur, yang dituding ingkar janji lantaran jalan desa yang dijanjikan tak kunjung diperbaiki.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Lakalantas Mobil Box Vs Fuso di Kaur, Sopir Saling Klaim
"Jadi warga kompak menutup jalan melarang kendaraan proyek melintas. Ini bentuk ketidakpuasan warga lantaran dijanjikan akan meratakan jalan namun tak kunjung dilakukan," tegas Hasan Basri (47) warga setempat kepada Raselnews.com
Menurut Hasan Basri, saat ini PT CBS sudah dimiliki PT Kwala Gunung Sejati (KGS). Sehingga semua karyawan yang lama sudah berganti dengan manajemen yang baru.
BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Jaminan BPKB Sepeda Motor? ke BRI Syariah, Dijamin Cair dan Tanpa Riba
Hanya saja, sampai pergantian manajemen, PT CBS tak kunjung menepati janji kepada warga Dusun Pematang Salimi.
Warga setempat juga meminta perhatian Pemkab Kaur akan permasalahan yang sedang terjadi.
Sebab kerusakan jalan akibat kerap dilalui alat berat. Sementara perbaikan tidak dilakukan.
BACA JUGA:Tanpa Jaminan! Berikut Syarat dan Cara Pinjam KUR BRI Online Plafon Rp 100 Juta
Sementara itu, Jades Ulak Pandan Kecamatan Nasal, A Razied, membenarkan adanya penutupan jalan yang dilakukan oleh warganya.
Bahkan menurut Kades Sampai saat ini jalan masih ditutup warga dan melarang kendaraan milik perusahaan perkebunan sawit itu melintas.
Dikatakan kades warganya hanya meminta menyelesaikan pekerjaan yang tertunda namun tak kunjung diselesaikan pihak perusahaan.
"Warga cuma meminta melanjutkan pekerjaan yang belum selesai, dan permintaan warga sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan sebelumnya," demikian kades. (jul)
Sumber: