Tips Aman Kredit Mobil Bekas, Ikuti 6 Langkah Ini

Tips Aman Kredit Mobil Bekas, Ikuti 6 Langkah Ini

Tips Aman Kredit Mobil Bekas, Ikuti 6 Langkah Ini-istimewa-freepik.com

JAKARTA, radarselatan.disway.id/listtag/189387/raselnews">RASELNEWS.COM - radarselatan.disway.id/listtag/55709/kredit">Kredit radarselatan.radarselatan.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/331/mobil">mobil radarselatan.radarselatan.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/157103/bekas">bekas adalah alternatif yang menjanjikan, terutama di tengah masa pandemi seperti sekarang.

Melalui pembelian mobil bekas dengan skema kredit, Anda dapat memperlancar mobilitas tanpa perlu mengeluarkan uang yang besar.

Harga mobil yang tinggi juga tak harus merugikan dana darurat yang semestinya tak seharusnya digunakan.

BACA JUGA:Ammana PayLater Syariah, Solusi Kredit Barang Tanpa Bunga dan Agunan, Buktikan!

Lalu, bagaimana membeli mobil bekas secara kredit yang aman? Mari simak langkah-langkah berikut.

1. Jaminan Fidusia dalam Kredit Mobil Bekas

Dalam transaksi kredit mobil bekas, legalitas jaminan terletak pada proses fidusia yang dilakukan oleh pihak leasing atau bank.

BACA JUGA:Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Bayar Sisa Angsuran??

Fidusia merupakan perjanjian hukum pengikatan jaminan. Proses ini melibatkan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan dikenal sebagai akta jaminan fidusia.

Jaminan fidusia adalah perjanjian tambahan yang bersifat pelengkap. Misalnya, dalam kredit mobil, perjanjian utang piutang merupakan perjanjian pokok, dan jaminan fidusia menjadi perjanjian tambahannya.

2. Proses Eksekusi Jaminan Fidusia

Berdasarkan UU Nomor 42/1999, jika debitur cidera janji, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia bisa dilakukan melalui:

BACA JUGA:Mau Pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR)? Kenali Dulu Jenis, Syarat, dan Plafonnya di Sini

- Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia

- Penjualan objek jaminan melalui pelelangan umum oleh Penerima Fidusia dan pelunasan piutang dari hasil penjualan

- Penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia, jika memberikan hasil tertinggi untuk semua pihak.

3. Kredit Mobil Bekas di Dealer yang Aman

BACA JUGA:Gaji Rp5 Juta Tapi Maksa Kredit Mobil? Sales: Lu Babak Belur...

a. Pilih Mobil yang Sesuai

Tentukan jenis atau tipe mobil yang sesuai kebutuhan, bukan hanya keinginan. Sesuaikan dengan kemampuan finansial untuk menghindari masalah kredit macet atau penarikan mobil oleh kreditur.

b. Pilih Bank atau Leasing Terpercaya

Pilih lembaga pembiayaan yang terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bandingkan bunga dan proses dari berbagai lembaga.

c. Lakukan Survei Kondisi Mobil

BACA JUGA:Kartu kredit Bank Bengkulu Siap Go Internasional

Pastikan mobil bekas yang akan dibeli melalui kredit dalam kondisi baik. Mobil tertua yang bisa dibeli kredit umumnya berusia maksimal 10 tahun.

d. Ajukan Kredit Mobil Bekas

Ajukan permohonan kredit mobil bekas ke bank atau leasing yang dipilih bersama penjual. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.

e. Pilih Asuransi Proteksi Mobil

BACA JUGA:Tahun Depan Belanja OPD Bisa Gunakan Kartu Kredit

Pilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda untuk melindungi mobil dari kerusakan.

f. Konfirmasi Persetujuan Kredit

Setelah survei, pengajuan kredit, dan pemilihan asuransi, Anda akan dihubungi oleh bank atau leasing mengenai status pengajuan. Jika disetujui, Anda akan menandatangani kontrak kredit.

4. Syarat Pengajuan Kredit Mobil Bekas

Sumber: