3 Pengepul Benur di Kaur Dibekuk, Polisi Amankan 9.468 Benih Lobster

3 Pengepul Benur di Kaur Dibekuk, Polisi Amankan 9.468 Benih Lobster

3 Pengepul Benur di Kaur Dibekuk, Polisi Amankan 9.468 Benih Lobster-istimewa-

KAUR, RASELNEWS.COM - Tiga pria yang diduga pengepul benur atau benih lobster diamankan Sat Reskrim Polres KAUR Polda Bengkulu.

Mereka adalah Hen (42) warga Kabupaten Kaur, dan RO (23) serta Pu (21) keduanya warga Pesisi Barat Provinsi Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Tangkap Benur Nelayan Kaur Dinyatakan Hilang

Selain, 3 pengepul benur, Polisi juga mengamankan 9.468 atau benih lobster.

Dilansir rakyatbengkulu.bacakoran.co, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana perikanan.

Dari hasil pengembangan, Sat Reskrim Polres Kaur yang bekerjasama dengan Subdit Tipidter Polda Bengkulu akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka pada Senin (14/8/2023).

Ketiga dibekuk di Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Waspada! Harimau Muncul di Kecamatan Pino dan Ulu Manna

Saat itu, ketiga terngah melakukan transaksi transaksi pengambilan dan pengankutan Benih Bening Lobster Puerulus (benur) dari Kabupaten Kaur untuk kemudian dibawa ke Provinsi Lampung.

"Ada tiga orang yang diamankan. Rencananya benur itu akan dibawa ke Lampung dan kini masih dalam pendalaman," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur AKP J. Manurung saat pers rilis di ruang kerjanya Selasa (22/8).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Korban Lakalantas Tak Sadarkan Diri, Pelaku Tabrak Lari di Kaur Diburu Polisi

Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam kasus ini, penyidik akan menjerat 3 tersangka pengepul benur ini dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (red)

Sumber: rakyatbengkulu.bacakoran.co