Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Kemenkumham Siapkan 2.578 Formasi, Siapkan Diri Kalian!
Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Kemenkumham Siapkan 1.015 Formasi CPNS dan 1.563 PPPK, Siapkan Diri Anda!-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:SIMAK! Ini Syarat Dokumen dan Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Kedua, pemerintah membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023 untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, pemerintah mengurangi rekrutmen pada formasi yang terdampak transformasi digital.
Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB menjamin proses seleksi akan berjalan fair dan terbuka.
Ia pun menjamin tidak ada titip-menitip demi mendapatkan SDM yang benar-benar memiliki kinerja sebagaimana diharapkan masyarakat.
BACA JUGA:6 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Lolos CPNS 2023, Mungkin Jurusan Kamu?
MenPAN-RB Anas mengaku rekrutmen CASN 2023 juga dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Sebab diketahui, jumlah tenaga non-ASN ada 2,3 juta, yang saat ini dalam proses diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemerintah pastinya konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan bagi tenaga honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," ungkap Anas.
BACA JUGA:Pilih Sepuluh Jurusan Ini, Peluang Besar Jadi CPNS Kemenkumham
Formasi CPNS dan PPPK 2023:
- Jumlah Lowongan: 572.496
- Pemerintah Pusat: 78.862
PNS: 28.903
PPPK: 49.959
BACA JUGA:BERSIAP! Kejaksaan Buka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA, Catat Syarat dan Alur Pendaftarannya
- Pemerintah Daerah: 493.634
PPPK Guru: 296.084
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724
PPPK Teknis: 42.826.
Syarat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipenjara
BACA JUGA:Setelah Kuliah Mau Jadi CPNS di Kementerian Agama? Pilih 4 Jurusan Berikut Ini
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
5. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sumber: