Syarat KUR Bank Bukopin 2023 Bunga Rendah dan Tanpa Agunan

Syarat KUR Bank Bukopin 2023 Bunga Rendah dan Tanpa Agunan

OJK: KUR Mikro Paling Diminati Pelaku UMKM di Bengkulu, Limit Rp 50 Juta Bunga Rendah, -istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Kredit usaha rakyat (KUR) bunga rendah dan tanpa agunan menjadi salah satu satu yang tunggu bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal.

Tidak banyak perbankan yang menyediakan program ini. Namun, Bank Bukopin menjadi salah bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR tahun 2023, adalah pilihan yang tepat.

Bank Bukopin menyediakan pinjaman KUR bunga rendah dan tanpa agunan. 

BACA JUGA:Pinjam Uang di Sini? Auto Miskin, Berikut Daftar Pinjol Ilegal Terbaru

KUR sendiri menjadi program pemerintah berupa pembiayaan modal usaha untuk pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Pelaku UMKM dapat menikmati program KUR bunga rendah ini sehingga diharapkan pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis mereka.

Dalam KUR Bank Bukopin membebankan calon debiturnya dengan bunga rendah dan tanpa perlu agunan

BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal! Berikut Ciri, Modus, dan Dampak Buruknya

Bagi Anda yang ingin mendapatkan KUR di Bank Bukopin, ada baiknya simak artikel ini.

Sebab, ada beberapa syarat untuk mengajukan pinjaman KUR di Bank Bukopin bunga rendah dan tanpa agunan.

Berikut Syarat KUR Bank Bukopin

Untuk diketahui Bank Bukopin menyediakan 2 skema KUR.

Pertama KUR Mikro dan KUR untuk Ritel. Selain suku bunga yang rendah, pengajuan KUR di Bank Bukopin juga tidak dipungut biaya administrasi. Anda bebas dari potongan pinjaman.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal TWK, TIU, dan TKP Tes CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Syarat KUR Bank Bukopin sebagai berikut:


A. Syarat dan Ketentuan Pinjaman KUR Mikro

1. Pinjaman modal usaha dan investasi yang disalurkan memiliki nominal di bawah Rp20.000.000

2. Menyertakan dokumen legalitas pemohon berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Menyertakan dokumen legalitas usaha berupa NPWP, SIUP, dan SKDU

4. Bukti pembukuan usaha (laporan keuangan) selama 6 bulan tekhir (opsional)

5. Menyertakan dokumen lain bila diperlukan.

Sumber: