Tak Perlu Keluar Rumah, Berikut Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online
ilustrasi BPJS Kesehata-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri kini lebih mudah. Sebab pendaftaran bisa dilakukan secara online, dan tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BACA JUGA:CATAT! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, 5 Operasi Harus Biaya Sendiri
Jaminan Kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
BACA JUGA:CATAT! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, 5 Operasi Harus Biaya Sendiri
Apa saja syarat mendaftar BPJS Kesehatan?
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Handphone (HP)
5. Buku Rekening
6. Pas foto ukuran 3x4 dalam format digital (maksimal 50 KB)
7. Alamat email
BACA JUGA:Sudah Terdaftar di BPJS, Apakah Masih Perlu Asuransi Jiwa? Berikut Penjelasannya
Langkah-langkah Pendaftaran:
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda dan klik "Daftar"
Sumber: