Tak Perlu Mundur! Begini Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
cara klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pesertanya tanpa harus mengundurkan diri atau keluar dari pekerjaan.
Hal ini karena pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diajukan oleh peserta tenaga kerja aktif, dengan opsi pencairan sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen.
BACA JUGA:BPJS Ketenakerjaan Buka Program Pinjaman Dana, Plafon Rp25 Juta Angsuran Ringan Banget
Khusus untuk pencairan sebagian sebesar 30 persen, peserta aktif dapat menggunakannya untuk membeli rumah secara tunai maupun melalui kredit.
Sementara sisanya dapat dicairkan saat pekerja berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk dapat mencairkan saldo JHT ini.
BACA JUGA:Mata Anda Minus? Begini Syarat dan Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan
Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
BACA JUGA:CATAT! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, 5 Operasi Harus Biaya Sendiri
d. Berhenti Bekerja sebagai Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
Sumber: