10 Mantan Napi Jadi Caleg DPRD Bengkulu Selatan, 4 Tersandung Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

10 Mantan Napi Jadi Caleg DPRD Bengkulu Selatan, 4 Tersandung Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

10 Mantan Napi Jadi Caleg DPRD Bengkulu Selatan-dokumen-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU SELATAN secara resmi telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD BENGKULU SELATAN untuk Pemilu 2024.

Total ada 317 caleg DPRD Bengkulu Selatan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Mereka tersebar di 3 daerah pemilihan (dapil) untuk merebut 25 kursi.

BACA JUGA:INI DIA! Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024, KPU Minta Masukan Masyarakat

Nah, dari 317 Caleh DPRD Bengkulu Selatan tersebut, 10 diantaranya berstatus mantan nara pidana (napi).

Dari 10 itu, 4 diantaranya terjerat kasus korupsi. 6 Lainnya pernah terjerat kasus pidana umum.

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Edvan Diansari SE mengatakan 10 bacaleg tersebut merupakan bakal caleg di 5 partai.

BACA JUGA:3 Parpol Diprediksi Menang di Pemilu 2024 Bengkulu Selatan, 1 Parpol Jadi Penonton

Yakni Partai Golkar 3 orang, Partai Nasdem 2 orang, Partai Demokrat 1 orang, PDI Perjuangan 1 orang, dan Partai Perindo 2 orang.

“Ada 10 (bakal caleg) yang berstatus mantan nara pidana (napi). Mereka semuanya telah menyerahkan bukti pungumuman di media akan status tersebut,” jelas Edvan.

Berikut daftar nama 10 bakal caleg DPRD Bengkulu Selatan di Pemilu 2024 berstatus mantan napi:

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Di Bengkulu, 606 TPS Berada Di Wilayah Blank Spot, 291 TPS di Daerah Sulit

Partai Golkar

1. Marhan Sawadi

2. Alidina

3. Edy Fakrudin

Partai Nasdem:

1. Nurmalena

Sumber: