Seleksi Tes CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran SSCASN BKN
Tes CPNS 2023: formasi, syarat, dokumen, cara daftar, dan jadwal -istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah dipastikan dibuka pada 17 September mendatang.
Pendaftaran dilakukan secara online dan serentak dibuka. Sebab itulah calon pelamar diminta untuk mencatat jadwal dan link pendaftaran yang akan dibuka.
Dalam rekrutmen kali ini, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas memastikan seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak dibuka.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Segini Gaji yang Diterima CPNS dan PPPK 2023, Catat Jadwal Pendaftarannya
Total ada 572.496 kursi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan pppk 2023. Untuk mengikuti seleksi ini, calon peserta perlu membuat akun terlebih dahulu di link pendaftaran CPNS 2023 di situs SSCASN BKN.
pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online. Calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi SSCASN di link https://SSCASN.bkn.go.id/.
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN dan PPPK secara nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
BACA JUGA:Pelamar CASN Wajib Tahu! Ini Link Pembelian e-Meterai untuk Dokumen CPNS dan PPPK 2023
Namun perlu diingat, link tersebut masih belum bisa diakses untuk saat ini. Calon peserta baru bisa mengaksesnya saat pendaftaran dibuka pada 17 September 2023, sesuai jadwal yang telah ditetapkan BKN RI.
Selain melalui link tersebut, calon peserta pemula dapat pula mendaftar melalui situs daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Dalam pembuatan akun, calon harus menyiapkan beberapa data sebagai berikut ini:
BACA JUGA:LENGKAP! Formasi, Dokumen, Cara dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP),
4. Tempat dan tanggal lahir sesuai KTP
Calon pelamar juga diminta data lainnya. Seperti nomor handphone (HP) aktif dan email pribadi aktif.
Kemudian memasukkan kode CAPTCHA untuk melanjutkan proses pendaftaran akun.
BACA JUGA:TERBARU! 4 Kementerian dan Instansi Resmi Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023, No 1 Paling Banyak
Jika calon pelamar sudah memiliki akun, tinggal lagi mengikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan panduan di situs pendaftaran akun tersebut.
Bila sudah mendaftarkan akun, data-data yang telah diberikan akan divalidasi sesuai data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Bila calon pelamar mengalami kendala terkait data, maka dapat menghubungi Dukcapil Kemendagri.
Sumber: