Polres Kaur Tetapkan Oknum Wartawan Online dan ASN Tersangka Pemerasan
Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman -julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Polres KAUR akhirnya menetapkan oknum wartawan media online dan ASN Pemkab KAUR yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (7/9/2023) sore, sebagai tersangka.
Mereka yakni OK (37), warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, dan YS (43), PNS, warga Kecamatan Tanjung Kemuning.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Kaur OTT 2 Oknum Wartawan Media Online dan 1 ASN, Uang Rp 3,8 Juta Diamankan
Sementara WD, yang satu profesi dengan OK, belum terbukti ikut terlibat.
"Dari 3 yang diamankan, 2 kita tetapkan sebagai tersangka. 1 seorang wiraswasta, 1 PNS," sebut Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H. Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP J Manurung, Jumat (8/9/2023).
Menurut Kasat Reskrim, dari tangan wartawan media online dan ASN tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah amplop berisi uang pecahan RP 100 sebanyak 38 lembar.
BACA JUGA:Korban 2 Oknum Wartawan Online dan ASN Kaur Berprofesi Kontraktor, Segini Nilai Proyeknya
Kemudian, dua lembar bukti transfer uang, dan alat komunikasi yang digunakan tersangka dan korban.
Penangkapan ini menurut Kasat Reskrim, dilakukan Kamis (7/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Lalu lanjut Kasat Reskrim Jumat (8/9/2023) setelah dilakukan gelar perkara, 2 orang ditetapkan sebagai Tersangka.
BACA JUGA:Wow...Oknum Wartawan Imingi Kajari Kaur Uang Rp500 Juta, PWI Kaur Bertindak
Sebelumnya, polisi menangkap 3 orang yakni WD dan OK, keduanya wartawan media online dan YS di tempat makan kawasan jembatan Padang Guci.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pengerjaan tempat pelelangan ikan (TPI) perairan darat di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur dengan nilai Rp 2.425.000.000. (red)
Sumber: