Angsuran Pinjaman di Bank Mandiri Belum Lunas Tapi Mau Pinjam Lagi? Cek Cara Top Up Pinjaman di Bank Mandiri

Angsuran Pinjaman di Bank Mandiri Belum Lunas Tapi Mau Pinjam Lagi? Cek Cara Top Up Pinjaman di Bank Mandiri

Usaha yang Diprioritaskan Dapat KUR 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Bank Mandiri menjadi salah satu perbankan yang menyediakan pinjaman modal. Baik itu kredit tanpa agunan (KTA) maupun non KTA.

Namun banyak muncul pertanyaan apakah bisa mengajukan pinjaman lagi di Bank Mandiri sedangkan pinjaman pertama belum lunas?

Jawabannya bisa dan mudah.Nasabah bank mandiri bisa melakukan pinjaman kembali atau top up meski angsuran pinjaman pertama belum lunas.

BACA JUGA:Tak Perlu Top Up! Selesaikan Misinya, Saldo DANA Rp 100 Ribu Gratis Bisa Anda Dapatkan

Memang, saat kita sedang menyelesaikan cicilan pinjaman bank, ada kalanya kebutuhan akan uang akan kembali datang.

Bagi kreditur Bank Mandiri, tentu hal ini bukan persoalan.

Alasannya, nasabah yang melakukan pinjaman uang Bank Mandiri bisa melakukan top up alias penambahan kredit baru meskipun cicilan yang sebelumnya masih berjalan.

Top up berupa fasilitas kredit untuk menambah limit pinjaman atas fasilitas KPR dan Multiguna yang sudah berjalan, dengan jangka waktu tetap.

BACA JUGA:Tips Top Up OVO Via BNI Mobile Banking dengan Aman, Cepat dan Mudah

Hal ini tentu menjadi solusi bagi mereka yang sedang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak.

Cara untuk mendapatkan tambahan dana tersebut juga mudah dengan syarat yang sederhana.

Untuk mengajukan top up, ada sejumlah syarat yang dibutuhkan.

Untuk KPR Mandiri, kredit saat ini atau sudah berjalan selama 1 tahun dengan kolektibilitas atau riwayat pembayaran yang lancar dalam 6 bulan terakhir.

Sedangkan untuk nasabah KTA Mandiri, minimal kredit telah eksisting selama 6 bulan dengan kolektibilitas lancar.

BACA JUGA:2 Cara Mudah Top Up OVO Melalui BNI Mobile Banking 2023, Mana yang Lebih Mudah?

Selain syarat utama, berikut dokumen pendukung yang harus dilengkapi yakni:

1. Formulir top up asli yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.

2. Fotokopi KTP pemohon dan KTP istri/suami.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan bagi wiraswasta dan profesional.

Sumber: