RESMI! MenPAN-RB Tetapkan Passing Grade CPNS 2023
Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELENEWS.COM - MenPAN-RB, Abdullah Abdul Anwar resmi mengeluarkan keputusan perihal nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.
Ketentuan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
Aga bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya, calon peserta harus mendapat nilai di atas passing grade CPNS 2023 pada tes SKD kali ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023, berikut jumlah soal dan passing grade CPNS 2023:
Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Mengacu keputusan MenPAN-RB, ada 3 materi dalam SKD CPNS 2023.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
BACA JUGA:18 Kementerian dan Pemda yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ada Bengkulu?
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. "
Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian. TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal," sebut Diktum Keenam dalam keputusan tersebut.
BACA JUGA:KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Usia 18 Tahun Bisa Daftar, Tertarik? Berikut Syaratnya
Di Diktum ketujuh, materi soal TWK dan TIU: jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Sedangkan untuk materi soal TKP: jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.
Sumber: