Tersandung Kasus Korupsi Lagi? KPU Kaur Tak Jera!

Tersandung Kasus Korupsi Lagi? KPU Kaur Tak Jera!

Jaksa Kejari Kaur saat menghitung uang yang diduga sisa dari anggaran verfak parpol oleh KPU Kaur, Selasa (19/9/2023)-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KAUR lagi-lagi tersandung kasus dugaan korupsi. Selasa (19/9/2023), Kejari KAUR menggeledah lembaga penyelenggara Pemilu itu.

Kajari Kaur, M Yunus SH MH melalui Tim Penyidik yang dipimpin Van Barata, MH mengeledah Sekretariat KPU Kaur terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran APBN 2022 dengan total anggaran Rp 4 miliar lebih.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Geledah KPU Kaur, Pintu Masuk Dijaga Polisi

Penggeledahan ini membuktikan jika KPU Kaur Tak Jera. Sebab di tahun 2022 KPU Kaur sudah tersandung kasus yang sama.

Tepat 22 Juli 2022, Kejari menetapkan Sekretaris KPU Kaur, berinisial SU dan Uj, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka korupsi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penggeledahan KPU Kaur Terungkap, Ternyata Terkait Ini

Kasus yang menjerat Su dan Uj terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp 25 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 540.274.600.

Penyelidikan kasus korupsi dana hibah 2020 itu saat Kejari Kaur masih dipimpin Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Sita Uang Tunai Puluhan Juta dari KPU Kaur, 4 Kontainer Disiapkan

Namun, penetapan Su dan Uj sebagai tersangka ketika Kejari Kaur dipimpin M Yunus SH MH. Masih ditangan M Yunus juga, penyelengga pemilu di Kaur itu untuk kedua kalinya diusut.

Kejari mencium adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran APBN 2022. melakukan penggeladahan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kuat dugaan, penggeledahan ini lantaran Kejari telah memiliki bukti awal adanya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Tok! Mantan Sekretaris KPU Kaur Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Sebab, dalam penggeladahan, tim jaksa menyita dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj), laptop dan uang tunai sebesar Rp 68 juta yang semua itu terkait penggunaan anggaran APBN 2022, tepatnya pada pos kegiatan Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik (Parpol) tahun 2022.

Sumber: