BREAKING NEWS: Giliran Tambak Udang di Desa Bakal Makmur Disegel Pemkab Kaur

BREAKING NEWS: Giliran Tambak Udang di Desa Bakal Makmur Disegel Pemkab Kaur

Pemkab Kaur menyegerl tambak udang di Desa Bakal Makmur-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab KAUR, Jumat (22/9/2023) kembali melakukan penyegelen tanda berhentinya operasi terhadap tambak udang yang tak lengkap dokumen perizinan.

Usai menyegel Tambak Farm di Desa Cecupan Kecamatan Tetap, penyegelan kembali dilakukan Pemkab Kaur terhadap tambak udang PT Samudera Inti Perdana (SIP) yang berada di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemkab Kaur Segel Tambak Teratai Farm

Penyegelan dilakukan Dinas Perikanan Kaur lantaran belum mengantongi izin dasar.

"Iya kita tutup lantaran belum ada izin dasar. Mereka dilarang melakukan aktifitas produksi," ujar Kepala Dinas Perikanan Kaur, Misralman, SP kepada Raselnews.com Jumat (22/9/2023)

Berbeda dengan Tambak Teratai Farm yang belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) atau persetujuan teknis pembuangan limbah, PT SIP justru belum mengantongi izin dasar. 

BACA JUGA:Pengusaha Tambak Udang Teratai Farm di Kaur Akui Belum Kantongi Izin Pembuangan Limbah

Kamis (21/9/2023) Dinas Perikanan Kaur bersama instansi terkait didampingi perwakilan Kantor Staf kepresidenan RI sempat melakukan peninjauan langsung di  PT SIP.

Tambak udang ini diberikan peringatan dan dilarang melakukan aktivitas dan diberikan kesempatan 15 hari sebelum diterbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1)

Adapun izin yang belum dikantongi pihak pengusaha tambak SIP yakni Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dan PKKPR laut.

BACA JUGA:Ingat! Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023, Jangan Keliru Ya!

Kemudian izin persetujuan lingkungan, dan izin cara budidaya ikan yang baik (CBIB).

"Kepada pemilik tambak kita minta secepatnya melakukan perizinan sehingga dapat kembali beroperasi," tegasnya.(jul)

Sumber: