Nah Loh! E-Wallet Marak Digunakan Pelaku Judi Online, Kemenkominfo Bergerak

Nah Loh! E-Wallet Marak Digunakan Pelaku Judi Online, Kemenkominfo Bergerak

Nah Loh! E-Wallet Marak Digunakan Pelaku Judi Online, Kemenkominfo Bergerak-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah melakukan penyelidikan terhadap penggunaan e-wallet atau dompet elektronik yang semakin marak dalam praktik judi online di Indonesia.

Penyelidikan ini merujuk pada temuan pihak berwenang, seperti platform dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang telah menutup sebanyak 1.005 akun e-wallet yang terafiliasi dengan judi online hingga 17 September 2023.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 20 September.

BACA JUGA:Cara Mudah Pinjam Saldo DANA Rp 15 Juta Tanpa Upgrade ke Premium dan Tanpa Jaminan

Ia menyatakan bahwa Kemenkominfo akan melakukan diskusi dengan pengelola e-wallet serta Bank Indonesia terkait masalah ini.

Budi menjelaskan penutupan akses ke akun e-wallet yang diduga terafiliasi dengan judi online oleh OJK dan platform finansial dilakukan karena adanya anomali dalam transaksi akun-akun tersebut.

Salah satu indikatornya adalah penambahan dana ke dalam akun e-wallet yang terjadi secara tiba-tiba pada waktu-waktu tertentu, namun pemilik akun tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau pengeluaran.

BACA JUGA:Horeee! Google Bagi-bagi Saldo DANA Rp 350.000 Gratis, Simak Cara Mainnya

"Ada indikasi seperti itu, di awal minggu atau pada hari-hari tertentu, tiba-tiba terjadi peningkatan top-up. Namun, uang masuk ke dalam akun saja, tanpa ada uang yang keluar dari akun tersebut," ungkap Budi.

Ia menilai metode penggunaan e-wallet yang didominasi oleh pengisian ulang dana tanpa melakukan transaksi yang wajar berbeda dengan pengguna e-wallet aktif yang sering melakukan transaksi digital.

Terkait dengan penutupan akun-akun yang terafiliasi dengan judi online, Budi juga telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisioner OJK, Mahendra Siregar, untuk menutup lebih banyak rekening bank yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:Cuma Nonton Video Reels Lalu Dibayar Saldo DANA Rp 100.000, Mau? Cobain Deh

Ada sekitar 800 rekening bank yang diajukan untuk ditutup berdasarkan laporan masyarakat dan hasil identifikasi Kemenkominfo terhadap jaringan judi online yang terafiliasi. (red)

Sumber: