Buruan Daftar! BKKBN Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 2.044 Formasi Lulusan SMA, D3 dan S1, Berikut Syaratnya

Buruan Daftar! BKKBN Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 2.044 Formasi Lulusan SMA, D3 dan S1, Berikut Syaratnya

Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK di BKKBN 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di tahun 2023 membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir instagram @birosdm.bkkbn.official, BKKBN membuka pendaftaran PPPK 2023 bagi SMA/SMK, D3, dan S1 se Indonesia dengan jumlah 2.044 formasi, dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama

Minimal S-1/Sarjana atau D-IV/Diploma Empat dengan Jurusan atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 (lihat Lampiran II).

BACA JUGA:Duh! 12.276 Guru P1 Tak Bisa Diakomodir Dalam Seleksi PPPK 2023, Ini Penjelasan Dirjen GTK Nunuk Suryani

2. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil

Minimal D-III/Diploma Tiga dengan Jurusan atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 (lihat Lampiran II).

3. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula

Minimal SLTA/Sederajat sesuai dengan Keputusan Kepala BKKBN Nomor 121/KEP/G3/2023 (lihat Lampiran II).

BACA JUGA:Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK Karena Ijazah? Tenang, Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi Tanpa Harus Sarjana

Perlu diketahui, masa perjanjian kerja PPPK BKKBN Tahun 2023 adalah5 tahun, kecuali bagi PPPK yang diangkat kurang dari 5 tahun sebelum Batas Usia Jabatan 58 tahun.

Masa hubungan perjanjian kerja ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BKKBN, dan evaluasi akan dilakukan setiap tahun.

Berikut syarat seleksi PPPK di BKKBN 2023:

1. Warga Negara Indonesia dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA:Bukan 9 Oktober! Pendaftaran PPPK untuk 3 Kelompok Pelamar Ini Ditutup 29 September 2023

2. Usia antara 20 hingga 57 tahun saat melamar.

3. Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sumber: