Banyak yang Belum Tahu dan Menganggap Sepele, Ternyata Ini Kegunaan Akta Kematian
Akta kematian-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian keluarganya masih sangat minim.
Tidak sedikit masyarakat yang menganggap sepele pembuatan akta kematian.
Padahal akta kematian ini sangat penting dan memiliki banyak manfaat terutama untuk mengaupdate data kependudukan.
BACA JUGA:KEREN! Pelajar SMA di Bengkulu Selatan Ciptakan Deodorant dari Jeruk Purut
Data kependudukan inilah yang menjadi acuan pemerintah mengambil kebijakan dalam menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dan program program strategis lainnya.
Rendahnya kesadaran masyarakat mengurus akta kematian ini yang menjadi salah satu penyumbang tidak akuratnya data penyaluran bansos, data pemilih pemilu dan data jumlah penduduk.
BACA JUGA:WASPADA! Pencuri Beraksi di Pesta Pernikahan, Warga Pasar Manna Jadi Korban
Selama ini warga yang mengurus akta kematian didominasi mereka yang ingin mengurus hak waris.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Lismanto Bayu, SE menuturkan, sebelumnya Disdukcapil telah berulang kali menyatakan pentingnya akta kematian untuk validasi data kependudukan.
BACA JUGA:Performa Gahar! Ini Tiga Jenis Laptop Gaming Terbaik di Indonesia, Dijamin Anti Ngadat
BACA JUGA:Berlimpah Hadiah! Cara Mendapatkan Cuan Grtais Melalui Ujian Saldo DANA, Caranya Sangat Mudah
“Setiap kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa atau kelurahan secara berkala ke Disdukcapil. Nanti, Disdukcapil kemudian akan mengeluarkan akta kematian, untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah meninggal dunia tidak masuk lagi data base kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, Taspen dan urusan lainnya,"ujar Lismanto Bayu.
Sumber: kepala dinas dukcapil bengkulu selatan