TERLALU! PNS di Bengkulu Selatan Jadikan Anak Kandung Pelayan Pria Hidung Belang, Per Tamu Dapat Fee 50 Ribu
Ilustrasi PNS Bengkulu Selatan dipenjara usai terbukti menjadikan anak kandungnya sebagai PSK-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BENGKULU SELATAN, Tisriani alias May (42), warga Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna, BENGKULU SELATAN (BS) dinyatakan terbukti menjadikan anak kandungnya sebagai pelayan bagi pria hidung belang.
Perbuatan perempuan ini terbukti setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna dengan penjara selama 14 bulan. May didakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA:6 Fakta Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan
“Perkara TPPO sudah diputus. Terdakwa dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalankan terdakwa,” kata Juru Bicara PN Manna, Rini Ayu Lestari.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS. Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim sehingga JPU juga tidak akan melakukan upaya hukum lain.
PNS ini ditangkap Polres Bengkulu Selatan pada 21 Juni 2023. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai.
BACA JUGA:Cabuli Anak Kandung, Warga Kedurang Ditangkap Polisi
Kepada penyidik May mengaku sudah hampir setahun melakoni profesi sebagai mucikari anak kandungnya sendiri.
May menjadikan anak kandungnya yang berusia 22 tahun sebagai pelayan pria hidung belang karena mendapat imbalan.
Usai anaknya melampiaskan napsu setan para lelaki, May mendapat fee Rp50 ribu. Parahnya, aktivitas maksimat itu mereka lakukan di rumah, yang selama ini menjadi tempat mereka tinggal sendiri. (red)
Sumber: