6 Fakta Kasus Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan
PRESS RELEASE : Polisi menyampaikan press release penangkapan seorang ibu yang diduga menjual anaknya kepada pria hidung belang-Sugio-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres BENGKULU SELATAN berhasil membongkar kasus prostitusi yang membuat geger publik.
Dalam kasus ini, seorang ibu berperan sebagai mucikari untuk anak kandungnya.
Ti alias Me (42), warga Jalan Datuk Ma'rus Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan, diduga kuat secara sengaja dan sadar menjual anak kandungnya yang berusia 22 tahun kepada pria hidung belang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Miris, Ibu di Bengkulu Selatan 'Jual' Anak Kandung ke Pria Hidung Belang
Ti sudah dibekuk. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Susilo mengatakan, Ti ditangkap pada Rabu (21/6/2023) dini hari saat sedang berada di rumahnya.
Ia dijerat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Berikut 6 fakta kasus ibu menjual anak kandung di Bengkulu Selatan ini.
1. Berstatus PNS di Pemkab Bengkulu Selatan
Yang mengejutkan, Ti alias Me berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Ti masih berstatus PNS aktif yang notabene miliki penghasilan tetap sebagai PNS di Kabupaten Bengkulu Selatan.
2. Dijual seharga Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu
Tersangka Ti mengaku menjadikan anak kandungnya sebagai pekerja seks komersil (PSK).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bus Pengangkut Rombongan Atlet Karate Kaur Terbalik Di Seluma
Untuk memakai jasa sang anak, pria hidung belang harus merogoh kocek Rp 250 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali kecan.
Sumber: