WARNING! Mitsubishi L300 Nopol BD 9950 BE Dicari Polisi

WARNING! Mitsubishi L300 Nopol BD 9950 BE Dicari Polisi

Mitsubishi L300 Nopol BD 9950 BE Dicari Polisi-rezan oktowesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan corak merah di bagian depan bernopol BD 9950 BE dicari polisi dari Sat Lantas Polres BENGKULU SELATAN.

Mobil ini menjadi dalang penyebab kecelakaan beruntun di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 09.10 WIB.

Minyak goreng dalam jiregen yang diangkut mobil tersebut tumpah hingga membuat jalan menjadi licin.

BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Check in Tiket Peswat dari Rumah, Begini Cara Pesan di Traveloka

Tumpahan minyak tersebut terlihat mulai dari simpang empat Poslantas Kota Medan, di depan Pasar Kutau, hingga depan SPBU Kutau.

Beberapa sepeda motor yang melintas pun terjatuh dan tergelincir.  Diduga kuat, minyak goreng yang diangkut Mitsubishi L300 tersebut tumpah lantaran tak ditutup.

Awalnya mobil sempat diamankan warga. Namun saat warga dan korban yang terjatuh lengah, sang sopir pun langsung memacu kendaraanya meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:Bikin Kaget, Anda Ingin berbagi rezeki, Ini Cara Bagi bagi Uang di DANA Kaget

Salah seorang pengendara sepeda motor yang menjadi korban sempat meminta warga menghentikan mobil tersebut.

Namun, mobil tetap saja melarikan diri tanpa rasa bersalah. Kejadian inipun dilaporkan korban ke Polres Bengkulu Selatan.

"Tumpahan minyak goreng itu sudah kita tutup dengan pasir. Kita minta sopir Mitsubishi BD BD 9950 BE untuk datang ke kantor polisi untuk bertanggungjawab.

BACA JUGA:Investasi DANA eMAS Dijamin Untung banyak, Membuat Saldomu Mengalir Deras, Begini Caranya

Ini adalah bentuk kelalaian yang menyebabkan orang mengalami kecelakaan," ujar Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Lantas, AKP BAS Sinaga SSos.

Menurut Kasat Lantas, menurut Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa terancam dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 12 juta.(rzn)

Sumber: