OJK Rilis Daftar 101 Pinjol Legal per Oktober 2023

OJK Rilis Daftar 101 Pinjol Legal per Oktober 2023

Daftar 101 Pinjol Legal per Oktober 2023-istimewa-

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar terbaru perusahaan fintech lending yang telah berizin atau legal.

Terhitung 9 Oktober 2023, ada 101 perusahaan pinjaman online alias pinjol yang dinyatakan legal oleh OJK.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Tattys Miranti Hedyana dalam rilisnya.

BACA JUGA:Meski Menunggak, Nasabah Pinjol Ini Aman Dari DC, Ini Alasannya

Perihal kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46 persen secara tahunan dengan nominal Rp53,12 triliun.

Sedangkan tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88 persen dari sebelumnya sebesar 3,47 persen pada Juli 2023.

Berikut daftar 101 pinjol legal per Oktober 2023 versi OJK

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar

BACA JUGA:OJK Temukan 243 Entitas dan 45 Konten Pinjol Ilegal, Berikut Ciri Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Versi OJK
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin

BACA JUGA:Ribuan Orang Indonesia Terjebak Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, OJK: Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal

28. DanaRupiah
29. OVO Finansial
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. cicil
47. lumbungdana
48. 360Kredi
49. Dhanapala
50. Kredinesia

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Terdaftar OJK dengan Bunga Rendah

51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
57. Duha SYARIAH
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional
66. Komunal
67. Restock.ID
68. TaniFund
69. Ringan
70. Avantee
71. Gradana
72. Danacita
73. IKI Modal
74. Ivoji
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id

BACA JUGA:Bukan Cuma Debt Collector, Pinjol Adakami Juga Pekerjakan Desk Collection, Ini Tugasnya

78. DUMI
79. LAHAN SIKAM
80. qazwa.id
81. KrediFazz
82. Doeku
83. Aktivaku
84. Danain
85. Indosaku
86. Jembatan Emas
87. EDUFUND
88. GandengTangan
89. PAPITUPI SYARIAH
90. BantuSaku
91. danabijak
92. AdaModal
93. SamaKita
94. KawanCicil
95. CROWDE
96. KlikCair
97. ETHIS
98. SAMIR

BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjol Terbaik untuk Mahasiswa, Syarat KTP, Bunga Rendah dan Terpercaya

99. UATAS
100. Asetku
101. Findaya.

Sementara, dari daftar pinjol tersebut, peristiwa yang dialami pinjol Adakami baru-baru ini hingga viral menjadi perhatian OJK.

Bahkan OJK telah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada platform pinjol AdaKami. Sanksi tersebut diberikan terkait pelanggaran atas pelaku penagihan pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut.

Sumber: