Hukum Sedekah Bagi yang Punya Hutang, Simak Kata Buya Yahya

Hukum Sedekah Bagi yang Punya Hutang, Simak Kata Buya Yahya

Hukum Sedekah Bagi yang Punya Hutang, Simak Kata Buya Yahya -istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Bersedekah dalam Islam menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Namun, bagaimana hukum orang bersedekah sedangkan yang bersangkutan memiliki hutang?

Menurut Buya Yahya, sedekah bagi orang yang mempunyai hutang hukumnya haram. Namun tak semua penghutang menjadikan hukum sedekah haram.

BACA JUGA:Ada Manusia Mengaku Melihat Jin, Percaya? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Adi Hidayat

Tapi lanjut Buya Yahya hanya orang yang bersedekah lalu hutangnya sudah jatuh tempo maka hukum bersedekah haram baginya.

“Jika punya hutang tapi sedekah, kalau sudah jatuh tempo untuk bayar hutang maka hukumnya haram, kalau belum jatuh tempo, itu boleh,” kata Buya Yahya.

Dijelaskan Buya Yahya, sedekah itu memang amalan yang baik. Hanya saja jika punya hutang untuk membayar kewajiban maka dahulukan.

BACA JUGA:Naudzubillah! Buya Yahya Sebut Golongan Ini Dapat Siksa Kubur Hingga Hari Kiamat

“Bayar hutang wajib, zakat wajib, maka dahulukan itu jangan mikir sedekah,” imbau Buya.

Buya Yahya menambahkan jika mendahulukan yang sunnah dan menunda bayar hutang yang wajib maka orang tersebut telah menyakiti hati mereka yang dipinjami uang. (red)

Sumber: