2 Tambak Udang Tak Berizin di Kaur Disegel, DPRD Berikan Dukungan
Beberapa anggota DPRD Kaur menanggapi penyegelan 2 tambak udang tak berizin. DPRD Kaur mendukung langkah itu-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - DPRD KAUR memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KAUR dan Dinas Perikanan KAUR, yang telah menyegel 2 usaha tambak udang tak berizin.
DPRD menilai usaha tanpa izin justru merugikan negara. Sebab tidak memberikan kontribusi kepada daerah.
“Jangan sampai ada tebang pilih. Periksa semua. Tak ada izin segel saja. Biarkan mereka mengurus perizinan terlebih dahulu baru diperbolehkan beroperasi,” tegas anggota DPRD Kaur, Deny Setiawan, SH.
BACA JUGA:DPRD Kaur Minta Awasi Pupuk dan Percepat Jalan Dua Jalur
Politis Partai Demokrat Kaur menambahkan, penyegelan 2 tambak udang di Kaur ini menjadi warning bagi usaha yang sama untuk segera melengkapi semua proses perizinan.
"Kami minta seluruh tambak udang di Kaur dicek kelengkapan perizinannya,"harap Deny.
Senada dikatakan Plt Bupati Kaur Herlian Mucrim, ST. Orang nomor satu di Kaur ini mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh DLH dan Dinas Perikanan Kaur sudah tepat.
Pasalnya pelaku usaha tambak itu dinilai bandel dan tak kunjung menyelesaikan perizinan yang seharusnya sudah selesai sejak lama.
BACA JUGA:Rekomendasikan LKPJ 2022, Ini Catatan DPRD Kaur
“Kepada OPD terkait silakan bekerja sesuai tupoksinya kalau tak ada izin tutup, kita sudah peringatkan berapa kali,” tegas Plt usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kaur.
Sementara itu, anggota DPRD Kaur lainnya, Tri Putra Wahyuni berharap Dinas Perikanan dan DLH Kaur benar-benar bekerja maksimal mengecek semua perizinan tambak yang ada di Kabupaten Kaur.
“Jangan sampai kita dibohongi, yang tidak bisa memperlihatkan dokumen sebaiknya ditutup saja,” pinta Tri Putra.
BACA JUGA:DPRD Kaur Usulkan Perda Inisiatif Pondok Pesantren
Sebagaimana diketahui, tambak udang Teratai Farm di Desa Cucupan Kecamatan Tetap disegel oleh DLH karena belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) atau persetujuan teknis pembuangan limbah.
Dinas Perikanan juga menghentikan operasional sementara tambak udang PT Samudera Inti Perdana (SIP) yang berada di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje lantaran belum mengantongi izin dasar.
Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dan PKKPR laut.
Kemudian izin persetujuan lingkungan, izin cara budidaya ikan yang baik (CBIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta belum memiliki Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Tambak ini juga mendapat surat peringatan pertama (SP1) dari Dinas Perikanan Kaur. (jul)
Sumber: