Polisi Tetapkan 1 Tsk Kasus Konflik Batas Sawah yang Menewaskan 3 Petani Bengkulu Selatan

Polisi Tetapkan 1 Tsk Kasus Konflik Batas Sawah yang Menewaskan 3 Petani Bengkulu Selatan

Kapolres Bengkulu Selatan menunjukan barang bukti dalam kasus konflik batas sawah yang menewaskan 3 petani-rezan oktowesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polisi akhirnya menetapan EF (28), sebagai tersangka dalam kasus konflik batas sawah yang menewaskan 3 petani di Kabupaten BENGKULU SELATAN.

EF merupakan satu-satunya yang selamat dari dulet maut antara dirinya bersama sang ayah, Kani Hartono, melawan kakak beradik, Jono dan Dodi, warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino, Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Perkelahian Maut, 3 Petani di Bengkulu Selatan Tewas, 1 Kritis

EF kini telah ditahan terhitung 20 Oktober 2023. Penetapannya sebagai tersangka melalui proses penyelidikan cukup lama.

Penyidik Polres Bengkulu Selatan harus berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk mendapatkan titik terang serta petunjuk pertikaian yang menyebabkan 3 petani tewas.

Penetapan EF sebagai tersangka juga berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan 18 Sepember 2023.

EF yang menjadi saksi mahkota memperagakan langsung 41 adegan yang berkaitan dengan kejadian.

Dilansir radarselatan.bacakoran.co, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, SIK, MH mengatakan EF saat ini telah pulih dari luka dari dulet maut yang terjadi di hamparan sawah Kurauan Desa Sebilo Kecamatan Ulu Manna pada 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ini Penyebab Perkelahian Maut yang Menewaskan 3 Petani di Bengkulu Selatan

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan EF sebagai tersangka. Terhittung tanggal 20 Oktober, EF telah ditahan di sel Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkulu Selatan, Rabu (25/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menusuk korban Jono dengan senjata tajam di bagian perut hingga menyebabkan kematian. Tersangka terancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pengungkapan cukup lama karena EF menjadi satu-satunya saksi kuci dalam perkara ini. Sebab EF merupakan salah satu yang terlibat perkelahian yang tidak diketahui orang lain itu,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:Konflik Batas Sawah yang Berujung Tewasnya 3 Petani Bengkulu Selatan Sudah Lama Terjadi, Kapolres Turun Tangan

Perkelahian maut antara dua bersaudara melawan ayah dan anak terjadi Senin 14 Agustus 2023 siang. Jono dan Dodi warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino yang merupakan kakak dan adik tewas dalam peristiwa itu.

Sementara tersangka akhirnya selamat setelah mendapat perawatan atas luka yang ia derita. Namun sang ayah meninggal dunia bersama lawannya yakni Jono dan Dodi. (red)

Sumber: