Penggunaan Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM, Begini Cara Pengajuannya
Penggunaan Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM, Begini Cara Pengajuan Izinnya-istimewa-freepik.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Penggunaan air tanah saat ini diwajibkan memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini sesuai dengan keputusan terbaru yang dikeluarkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Aturan dengana lasan untuk menjaga keberlanjutan air tanah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan non-usaha.
BACA JUGA:Harga 20 Jutaan! Yamaha RX King 155 VVA 2023 Resmi Mengaspal di Indonesia
Menurut keputusan tersebut, instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah jika ingin membuat sumur bor atau penggalian.
Prosedur ini melibatkan pengajuan permohonan izin kepada Kementerian ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Lantas bagaimana cara mengajukan izin penggunaan air tanah?
BACA JUGA:Keren, Vespa Urban Club 125 Desain Skutik Retro Siap Meluncur ke Indonesia
Dalam permohonan izin, pemohon harus melampirkan informasi seperti identitas, alamat lokasi pengeboran/penggalian air tanah, koordinat rencana pengeboran/penggalian, jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, dan keterangan tentang sumur bor/gali yang akan dibuat.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam proses sengketa, serta izin lingkungan dan persetujuan lingkungan.
BACA JUGA:Google Alihkan Produksi Smartphone Pixel di India
Rencana pengambilan air tanah, peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali juga harus disertakan dalam permohonan.
Setelah permohonan diajukan, Kepala Badan Geologi melakukan verifikasi dan evaluasi. Jika disetujui, pemohon harus memasang meter air pada pipa keluar sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai pedoman Badan Geologi, dan memberikan akses kepada pihak berwenang untuk melakukan pengecekan.
BACA JUGA:Cara Menghapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Tidak Disalahgunakan
Persetujuan izin berlaku selama air tanah digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari atau untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Untuk kebutuhan lainnya, izin berlaku maksimal 7 tahun dengan kemungkinan perpanjangan masa berlaku. (red)
Sumber: