Komplotan Pembuat dan Penjual Senjata Api Di Kaur Divonis, Berikut Putusannya
para terdakwa komplotan pembuat dan penjual senjata api ilegal saat menjalani sidang-lisa rosari-raselnews.com
BENGKULU,RASELNEWS.COM - Komplotan pembuat dan penjual senjata api (Senpi) di kaur akhirnya divonsi bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa tidak sama.
Pembuat, penjual dan pemilik usaha rumahan senpi ilegal di Kaur, Agus Miswanti alias Bapang Mona, warga Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Listrik di Rumah Sakit Umum Daerah Kaur Mati, Anggota DPRD Kaur Kesal, Sarankan Pasien Beli Lilin
BACA JUGA:Duh! Video 28 Detik Oknum Kepsek Gegerkan Bengkulu, Sang Pria Ngaku Anggota Polri
Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu yang meminta terdakwa dihukum selama dua tahun.
Sementara empat terdakwa lainnya yakni Harmidiansyah, warga Desa Kecamatan Kelam Tengah Kaur selaku pemilik dan pembeli senpi, lalu Ronal PNS Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu selaku pembeli dan pemilik senpi.
BACA JUGA:Suzuki Burgman Street 125 EX: Skutik Elegan, Dinamis dan Berteknologi Canggih, Cek Harganya di Sini
BACA JUGA:Obat Alami Mengatasi Sakit Gigi, Ampuh dan Efektif
Kemudian Surlian PNS Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara selaku penjual amunisi ilegal dan Suratno warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur selaku penjual amunisi ilegal dijatuhi hukuman pejara 11 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada empat terdakwa ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU yang mengajukan hukuman penjara satu tahun.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Sakit Gigi Saat Puasa Tanpa Harus Membatalkan Puasa
BACA JUGA:Bukan Hanya Buah, Air Rendaman Kurma Saja Baik Bagi Kesehatan, Berikut Manfaatnya
Majelis Hakim PN Bengkulu yang diketuai Fauzi Isra juga menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan kepada empat terdakwa lainnya.
Sumber: ketua majelis hakim pengadilan negeri bengkulu