Hukum Shalat Tanpa Mukena, Apakah Sah?

Hukum Shalat Tanpa Mukena, Apakah Sah?

Hukum Shalat Tanpa Mukena, Apakah Sah? -istimewa-

RASELNEWS.COM - Mukena memiliki peran penting dalam ibadah shalat bagi Muslimah karena menjadi simbol kesucian dalam ibadah mereka. Di Indonesia, kebanyakan Muslimah memilih untuk mengenakan Mukena saat melaksanakan shalat.

Namun, ada pandangan lain yang menyatakan pakaian yang dikenakan namun sudah menutup aurat, tidak perlu lagi mengenakan mukenah saat shalat.

Lantas apakah sah shalat tanpa mukena? Sejatinya, dalam Islam, tidak ada kewajiban mengenakan pakaian khusus.

BACA JUGA:Setelah Shalat Baru Ingat Belum Mandi Junub, UAS Sarankan Lakukan Shalat Ini

Para ulama menegaskan bahwa pakaian yang dipakai saat shalat dapat bervariasi, asalkan menutup aurat, bersih dari najis, dan dalam keadaan bersih.

Namun, perlu diingat bahwa dalam Islam, terdapat batasan aurat yang harus dijaga oleh Muslimah, yaitu seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Syekh Muhammad al-Ramli menegaskan wanita merdeka, meski anak kecil, wajib menutupi seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, baik bagian luar maupun dalam, sampai dua pergelangan tangan.

Kewajiban menutupi dengan penutup yang tidak menampakkan warna kulit kepada orang yang melihatnya dalam majlis perbincangan, meski dapat memerlihatkan lekuk tubuh.

BACA JUGA:6 Tanda Seseorang Sedang Shalat Bersama Setan, Diantaranya Pakai Wangi-wangian

Adapun penutup yang tidak dapat mencegah terlihatnya warna kulit, seperti kaca, maka tidak cukup. (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 150)

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fokus utama kewajiban Muslimah dalam berpakaian saat shalat adalah menjaga batas aurat yang harus ditutup, bukan terkait dengan jenis pakaian tertentu yang harus dipakai.

Aturan pakaian Muslimah dalam shalat sangat penting dan mencakup beberapa poin utama. Muslimah harus menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan dengan pakaian yang tidak ketat, tidak berlebihan dalam gaya, dan tidak transparan.

BACA JUGA:Shalat Rajin Tapi Maksiat Jalan Terus, Ini Kata Gus Baha

Pakaian harus bersih, bebas dari najis, dan menjaga kesederhanaan. Tidak ada ketentuan khusus mengenai warna dan jenis pakaian, sehingga bebas bagi Muslimah untuk memilih warna sesuai dengan preferensi mereka, asalkan tidak mencolok atau mengganggu selama shalat.

Para ulama merekomendasikan agar Muslimah mengenakan baju kurung dan kerudung saat shalat, sebagaimana disarankan oleh Imam Ahmad dan diperkuat oleh hadis dari Ummu Salamah.

Anjuran ini tidak merujuk pada penggunaan mukena, yang umumnya hanya dipakai di Indonesia. Oleh karena itu, setiap Muslimah memiliki kebebasan dalam memilih pakaian untuk shalat, selama dapat menutup aurat dengan baik.

BACA JUGA:Shalat Dhuha di Waktu Ini Menurut Ustadz Adi Hidayat Pahalanya Setara Ibadah Haji dan Umroh

Dengan demikian, shalat tanpa mengenakan mukena diperbolehkan atau mubah. Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi, sholat tersebut tetap dianggap sah.

Yang terpenting adalah memastikan bahwa pakaian yang dikenakan dapat menutup aurat dengan baik. (red)

Sumber: